Hukum Penggunaan Kartu Kredit (Meluruskan Sebagian Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI)

Kartu kredit adalah kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau pengelola kartu kredit.
Dalam pembayaran kembali kredit tersebut, pemegang kartu tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran sekaligus, tetapi diberikan kelonggaran untuk membayar secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.
Pada umumnya pemegang kartu kredit tidak disyaratkan memiliki rekening deposito atau tabungan pada bank penerbit kartu. Khusus bagi pemegang kartu kredit yang berdasarkan pengalaman bank tidak mempunyai kemampuan yang pasti untuk membayar, biasanya pihak bank mensyaratkan pemegang kartu agar memiliki rekening deposito atau tabungan pada bank penerbit.
Apabila pemegang kartu kredit tidak mampu membayar kredit, maka bank mempunyai hak untuk menggunakan rekening tabungan atau deposito untuk membayar atau melunasi tagihan. Kartu kredit jenis ini dinamakan kartu kredit berjaminan (secured credit card)
Hukum Kartu Kredit
Dalam tinjauan fiqh, kartu kredit merupakan gabungan dari tiga akad yaitu qardh (utang), kafalah (jaminan) dan ijarah (jasa). Untuk menjatuhkan hukum halal atau haram penggunaan kartu kredit, harus dilihat sejauh mana penerapan syarat dan rukun tiga akad tersebut.
Pertama, akad qardh (utang) pada kartu kredit
Aplikasi qardh dalam kartu kredit yaitu saat bank memberikan sejumlah pinjaman uang kepada nasabah atas pembelian barang atau jasa, setelah jatuh tempo, bank akan menagih utang tersebut dari nasabah.
Iuran Keanggotaan (Membership Fee)
Dalam Muktamar ke-III pada tahun 1986,Majma’ Al-Fiqh Al-Islami mengeluarkan fatwa tentang kebolehan mengambil imbalan atas jasa fasilitas yang diberikan pada kreditur, dengan syarat hanya sebatas administrasi [Qararat wa Taushiyat Al-Majma’ hal. 27]
Dewan Syariah Nasional juga mengluarkan fatwa kebolehan bagi pihak bank untuk menarik iuran keanggotaan sebagai imbalan jasa penggunaan fasilitas kartu atau saat nasabah melakukan penarikan uang tunai, dengan syarat biaya yang dibebankan oleh bank hanya sebatas biaya administrasi tanpa mengambil laba sedikitpun [Fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006]
Biaya itu nantinya digunakan untuk biaya operasional seperti pencetakan kartu dan membayar iuran ke penyelenggara kartu kredit seperti VISA atau Master Card. Bank penerbit kartu tidak boleh menarik laba sedikitpun dari biaya administrasi, karena laba ini termasuk riba. Dalam kaidah fiqh disebutkan “setiap pinjaman yang memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba”.
Laba dari administrasi yang dihukumi riba dapat diketahui dengan cara penerapan persentase dari jumlah uang yang ditarik. Misalkan, Bank A membebani pemegang kartu kredit sejumlah biaya administrasi penarikan sebanyak Rp 20.000,00 + 2,5% dari jumlah dana yang ditarik. Maka 2,5% dari jumlah dana yang ditarik adalah riba. Sebab seandainya biaya itu murni dari administrasi, tentu tidak dikaitkan dengan jumlah dana yang ditarik.
Bunga Pembayaran Angsuran
Pengembalian kredit dapat dilakukan dengan cara pembayaran tunai dalam masa tangguh dan dengan cara angsuran berbunga, biasanya 1,59%, 1,75% atau 1,95% per bulan dari jumlah kredit.
Bunga pembayarang angsuran ini adalahriba, karena menambah jumlah utang saat waktu angsuran pembayaran bertambah.
Denda Keterlambatan (Penalty)
Pemegang kartu kredit yang terlambat melunasi pengembalian kredit dari tempo tenggang waktu yang diberikan bank akan dikenakan denda keterlambatan, biasanya 2,5% dari saldo kredit. Denda keterlambatan ini juga riba, meskipun dana tersebut seluruhnya diklaim sebagai dana social
Kedua, akad kafalah (jaminan) dalam kartu kredit
Kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung.
Dalam penggunaan kartu kredit, bank penerbit kartu memberikan jaminan kepada pedagang (merchant) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu atas barang yang dibeli atau jasa yang digunakan. Sedangkan imbalan (fee) itu ditarik oleh bank dari pemegang kartu atas jasa penjaminan yang diberikannya.
Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah adalah haram.
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata:
“Seluruh ulama yang kami ketahui sepakat bahwa imbalan yang diterima dari akad kafalah tidak halal dan tidak diperbolehkan.” [Al-Isyraaf,1/120]
Al-Haththab Al-Maliki rahimahullahberkata:
“Tidak ada perselisihan diantara ulama tentang larangan akad kafalah yang disertai syarat imbalan” [Mawahibul Jalil, 4/242]
Ar-Ruhuni Al-Maliki rahimahullah berkata:
“Para ulama telah bersepakat bahwa akad kafalah dengan imbalan yang diterima oleh kafil (penanggung) tidak halal dan tidak diperbolehkan” [Hasyiyah Ar-Ruhuni ‘ala Syarh Az-Zarqani, 6/25]
Ibnu Nujaim Al-Hanafi rahimahullahberkata:
“Seorang yang melakukan akad kafalah dan menerima imbalan dari orang yang dijamin memiliki dua bentuk; pertama, imbalan itu tidak disyaratkan dalam akad, maka hukum imbalannya tidak sah namun akadnya tetap sah. Kedua, imbalan itu disyaratkan dalam akad, maka hukum imbalan dan akadnya tidak sah..” [Al-Bahru Ar-Ra’iq, 6/242]
Ad-Dasuki Al-Maliki rahimahullah berkata:
“Kafalah yang tidak sah adalah kafalah yang tidak memenuhi syarat, seperti menerima imbalan dari akad kafalah..” [Hasyiyah Ad-Dasuki, 3/77]
Al-Mawardi Asy-Syafi’i rahimahullahberkata:
“Jika seseorang meminta orang lain untuk menjadi penjaminnya dan ia memberikan imbalan kepada penjamin, akad semisal ini tidak diperbolehkan dan imbalannya tidak sah. Akad kafalah yang terdapat syarat imbalan juga tidak sah.” [Al-Hawi Al-Kabir, 6/443]
Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullahberkata:
“Jika seseorang berkata kepada orang lain, ‘jadilah engkau penjaminku, aku akan memberimu imbalan seribu. Akad ini tidak diperbolehkan” [Al-Mughniy, 6/441]
Fatwa haram juga dikeluarkan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami pada tahun 1985 dengan nomor keputusan 12 (12/2) [Qararat wa Taushiyat Al-Majma’ hal. 25]
Namun sangat disayangkan, jasa kafalah ini dibolehkan oleh Dewan Syariah Nasional dalam beberapa fatwanya:
Fatwa no. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah yang berbunyi:
“Ketentuan Umum Kafalah: Dalam Akad Kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan”
Fatwa no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card yang berbunyi:
“Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah Kafalah. Dalam hal ini penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara pemegang kartu dengan merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu. Atas pemberian kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah)”
Fatwa no. 57/DSN-MUI/V/2007 tentang Letter Off Credit (L/C) dengan Akad Kafalah Bil Ujrah yang berbunyi:
“L/C akad Kafalah Bil Ujrah adalah transaksi perdagangan ekspor impor yang menggunakan jasa LKS berdasarkan Akad Kafalah, dan atas jasa terebut LKS memperoleh fee (ujrah)”
Oleh karena itu, dihimbau kepada Dewan Syariah Nasional MUI agar meninjau kembali permasalahan ini, karena fatwa tersebut tidak sejalan dengan penjelasan para fuqaha dari ulama empat madzhab. Bahkan fatwa tersebut menyelisihi ijma’ yang telah dinukilkan oleh sebagian ulama salaf. Allahua’lam.
Ketiga, akad ijarah (upah jasa) dalam kartu kredit
Aplikasi ijarah dalam penggunaan kartu kredit yaitu saat pemegang kartu melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, maka pihak bank penerbit kartu memperoleh fee dari pedagang. Besarnya fee berkisar antara 2-5% dari harga barang atau jasa. Fee ini diberikan sebagai imbalan (ujrah) atas jasa perantara, pemasaran dan penagihan.
Fee dari jasa perantaraan ini diperbolehkan dengan syarat penjual barang tidak menaikkan harga barang terlebih dahulu. Sebab apabila pedagang menaikkan harga terlebih dahulu, berarti fee untuk bank penerbit kartu dibayar oleh pemegang kartu. Ketika pemegang kartu mengembalikan kredit, maka ia mengembalikan utang berlebih ditambah fee pada saat pembayaran. Transaksi ini jelas termasuk riba.
Pada tahun 2000, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami juga mengeluarkan fatwa kebolehan bagi bank penerbit kartu untuk menerima fee dari pedagang.
“Bank penerbit kartu boleh memperoleh fee dari pedagang yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit” [Keputusan no. 108 (2/12)]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, terdapat tiga akad riba dalam penggunaan kartu kredit yaitu bunga angsuran pengembalian kredit, denda keterlambatan pembayaran yang telah jatuh temo dan imbalan jasa kafalah. Maka menerbitkan kartu kredit yang mengandung tiga akad tersebut juga diharamkan.
Keharaman menerbitkan kartu kredit yang mengandung tiga akad riba di atas juga telah difatwakan oleh Majma’ Al-Fiqh Al-Islami dalam keputusan no. 108 (2/12) Tahun 2000.
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
Dikutip oleh Abul-Harits dari “Harta Haram Muamalat Kontemporer” di Madinah, 11 Dzulqa’d

Tidak ada komentar:
Posting Komentar